Dukung Musyawarah Mufakat, Babinsa Koramil Sukawati Dampingi Mediasi Permasalahan Tanah

 

Kegiatan mediasi dilaksanakan di lantai II Ruang Rapat Kantor Desa Kemenuh dan dipimpin oleh Pemerintah Desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Kemenuh, Posyankumdes Desa Kemenuh, Bendesa Adat Sumampan, Kelihan Dinas dan Kelihan Adat Br. Batusepih, serta mantan perangkat desa sebelumnya. Kedua pihak yang bersengketa, yakni keluarga I Wayan Tukar dan keluarga Ketut Damu, turut hadir untuk memberikan keterangan dan menyampaikan pandangan masing-masing terkait batas tanah yang dipermasalahkan.

 

Dalam proses Gianyar – Sukawati, Rabu (10/12/2025) Wujudkan kepedulian dan dukung penyelesaian permasalahan warga, Babinsa Desa Kemenuh Koramil 1616-05/Sukawati Serka I Gede Jayasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Kemenuh Aipda I Ketut Suparga menghadiri serta mendampingi kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah antara keluarga I Wayan Tukar dengan keluarga Ketut Damu yang berlokasi di Br. Batusepih, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Kehadiran aparat kewilayahan ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan suasana yang aman, kondusif, serta membantu menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

 

mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tertib. Babinsa bersama Bhabinkamtibmas juga memberikan pendampingan agar dialog berjalan dengan suasana damai serta menghindari adanya kesalahpahaman di antara pihak yang bersengketa. Melalui musyawarah tersebut, disepakati bahwa akan diadakan mediasi lanjutan untuk menyempurnakan kesepakatan yang pernah dibuat oleh orang tua kedua pihak sebelumnya, sehingga penyelesaian yang diambil dapat diterima secara adil dan mengikat.

 

Kehadiran Babinsa dalam proses ini tidak hanya sebagai pemantau keamanan, namun juga sebagai pengayom masyarakat dalam menjaga keharmonisan dan stabilitas di wilayah binaan. Dengan adanya mediasi yang berjalan tertib dan kondusif, diharapkan permasalahan batas tanah tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga hubungan antarwarga tetap terjaga dengan baik.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar