Gianyar – Sukawati, Jumat (12/12/2025) Babinsa Desa
Kemenuh Koramil 1616-05/Sukawati, Serka I Gede Jayasa, menghadiri kegiatan
Permohonan Monitoring dan Keberatan Saluran Irigasi Subak yang mengairi Subak
Bakbakan Kepuh dan Subak Uma Jro Desa Kemenuh. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
tindak lanjut atas laporan dan keberatan masyarakat terkait aliran irigasi
melalui surat Nomor 660/264/KMN/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Rapat monitoring berlangsung di Kantor Desa Kemenuh
Kecamatan Sukawati, dihadiri oleh Pjs Danramil 1616-05/Sukawati Kapten Inf
Hengky Histoveri, Kapolres Gianyar yang diwakili Kasat Intel AKP I Gusti Agung
Putu Eka Yudistira S.H., M.I.,Kom, Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar Agung
Semara Putra beserta anggota, perwakilan Dinas PUPR Gianyar Ibu Novi, perwakilan
SDA, Dinas Perijinan Bapak Karya, Sekdes Desa Kemenuh beserta staf, Bendesa
Adat Sumampan Ida Bagus Putu Alit, Babinsa Desa Kemenuh Serka I Gede Jayasa,
Bhabinkamtibmas Pelda I Ketut Suparga, Tim Legalitas Pembangunan Villa
Hotstone, serta para pekaseh Subak Bakbakan Kepuh dan Subak Uma Jro.
Usai pelaksanaan rapat, Tim Satpol PP bersama perangkat
desa, bendesa, dan kelian dinas Desa Sumampan langsung menuju lokasi pengecoran
irigasi untuk melaksanakan pengecekan fisik di lapangan. Pada kesempatan
tersebut, perwakilan Dinas PUPR Gianyar, Ibu Novi, menegaskan bahwa jalur
irigasi minimal harus dibuka satu meter di sisi kanan dan kiri, serta tidak
boleh ditutup atau dibangun karena akan mengganggu akses jalan subak. Ia juga
menegaskan bahwa kedalaman dan lebar jalan harus sesuai dengan ketentuan
Permendagri Nomor 8 Tahun 2015.
Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar, Agung Semara Putra,
menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat proses
pembangunan, namun setiap kegiatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia
menyampaikan bahwa pihak pengembang akan diminta membuat surat pernyataan dan
diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembersihan atau pembongkaran pada
bagian yang bermasalah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Satpol PP akan
kembali untuk melakukan pembongkaran sesuai kewenangan.
Perwakilan Dinas Perijinan, Bapak Karya, juga menekankan
pentingnya kelengkapan legalitas pembangunan guna memastikan proses pembangunan
villa berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan Kasat Intel Polres Gianyar AKP I
Gusti Agung Putu Eka Yudistira memberikan apresiasi kepada pekaseh atas
penyampaian laporan yang baik serta mengingatkan bahwa administrasi terkait
penghentian sementara maupun pemulihan harus diperjelas. Ia juga meminta pihak
investor untuk bekerja sama mengembalikan jalur irigasi agar dapat berfungsi
kembali dengan kondusif.
Satpol PP Gianyar menetapkan bahwa mulai tanggal 12—19
Desember 2025 (7 hari), pihak pengembang diberi kesempatan untuk melakukan
pembongkaran mandiri pada bagian irigasi yang bermasalah. Jika dalam waktu
tersebut tidak dilaksanakan, pembangunan akan dihentikan oleh Satpol PP sesuai
ketentuan.
Secara umum, kegiatan Permohonan Monitoring dan Keberatan
Saluran Irigasi Subak yang dilaksanakan oleh para pekaseh berlangsung dengan
aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa Desa Kemenuh, Serka I Gede
Jayasa, turut memastikan proses berjalan lancar serta menjaga koordinasi yang
baik antarinstansi dan masyarakat.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar