Respons Cepat Babinsa Kemenuh Dampingi Monitoring Saluran Irigasi Subak

 

Gianyar – Sukawati, Jumat (12/12/2025) Babinsa Desa Kemenuh Koramil 1616-05/Sukawati, Serka I Gede Jayasa, menghadiri kegiatan Permohonan Monitoring dan Keberatan Saluran Irigasi Subak yang mengairi Subak Bakbakan Kepuh dan Subak Uma Jro Desa Kemenuh. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keberatan masyarakat terkait aliran irigasi melalui surat Nomor 660/264/KMN/XII/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

 

Rapat monitoring berlangsung di Kantor Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati, dihadiri oleh Pjs Danramil 1616-05/Sukawati Kapten Inf Hengky Histoveri, Kapolres Gianyar yang diwakili Kasat Intel AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira S.H., M.I.,Kom, Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar Agung Semara Putra beserta anggota, perwakilan Dinas PUPR Gianyar Ibu Novi, perwakilan SDA, Dinas Perijinan Bapak Karya, Sekdes Desa Kemenuh beserta staf, Bendesa Adat Sumampan Ida Bagus Putu Alit, Babinsa Desa Kemenuh Serka I Gede Jayasa, Bhabinkamtibmas Pelda I Ketut Suparga, Tim Legalitas Pembangunan Villa Hotstone, serta para pekaseh Subak Bakbakan Kepuh dan Subak Uma Jro.

 

Usai pelaksanaan rapat, Tim Satpol PP bersama perangkat desa, bendesa, dan kelian dinas Desa Sumampan langsung menuju lokasi pengecoran irigasi untuk melaksanakan pengecekan fisik di lapangan. Pada kesempatan tersebut, perwakilan Dinas PUPR Gianyar, Ibu Novi, menegaskan bahwa jalur irigasi minimal harus dibuka satu meter di sisi kanan dan kiri, serta tidak boleh ditutup atau dibangun karena akan mengganggu akses jalan subak. Ia juga menegaskan bahwa kedalaman dan lebar jalan harus sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2015.

 

Kabid Penegakan Satpol PP Gianyar, Agung Semara Putra, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat proses pembangunan, namun setiap kegiatan harus mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pihak pengembang akan diminta membuat surat pernyataan dan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembersihan atau pembongkaran pada bagian yang bermasalah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Satpol PP akan kembali untuk melakukan pembongkaran sesuai kewenangan.

 

Perwakilan Dinas Perijinan, Bapak Karya, juga menekankan pentingnya kelengkapan legalitas pembangunan guna memastikan proses pembangunan villa berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan Kasat Intel Polres Gianyar AKP I Gusti Agung Putu Eka Yudistira memberikan apresiasi kepada pekaseh atas penyampaian laporan yang baik serta mengingatkan bahwa administrasi terkait penghentian sementara maupun pemulihan harus diperjelas. Ia juga meminta pihak investor untuk bekerja sama mengembalikan jalur irigasi agar dapat berfungsi kembali dengan kondusif.

 

Satpol PP Gianyar menetapkan bahwa mulai tanggal 12—19 Desember 2025 (7 hari), pihak pengembang diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran mandiri pada bagian irigasi yang bermasalah. Jika dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan, pembangunan akan dihentikan oleh Satpol PP sesuai ketentuan.

 

Secara umum, kegiatan Permohonan Monitoring dan Keberatan Saluran Irigasi Subak yang dilaksanakan oleh para pekaseh berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa Desa Kemenuh, Serka I Gede Jayasa, turut memastikan proses berjalan lancar serta menjaga koordinasi yang baik antarinstansi dan masyarakat.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar