Babinsa Serongga Kawal Paruman Agung Desa Adat, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Wilayah

 

Gianyar – Serongga, Sabtu (10/1/2026) Sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan adat istiadat serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, Babinsa Desa Serongga Koramil 1616-01/Gianyar Kopka I Komang Sudarnita bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya menghadiri undangan Rapat Paruman Agung Desa Adat Serongga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wantilan Jaba Pura Puseh dan Bale Agung Desa Serongga, Kecamatan/Kabupaten Gianyar.

Rapat Paruman Agung Desa Adat Serongga membahas sejumlah agenda penting terkait putusan adat, yang diawali dengan pembukaan dan pembacaan putusan oleh Wakil Bendesa Desa Adat Serongga I Wayan Manik Kariase. Selanjutnya dilaksanakan pembacaan keputusan sidang-sidang mediasi wicara terkait tanah lapang di Banjar Serongga Tengah oleh Sabe Panureksa Desa Serongga.

Adapun keputusan Sabe Panureksa Desa Adat Serongga yang dibacakan dalam paruman tersebut antara lain menyatakan bahwa permohonan dari pihak pemohon dikabulkan, menguatkan Putusan Desa Adat Serongga Nomor 08/DAS/III/2025, serta menetapkan status tanah lapang dimaksud sebagai Tanah Desa Adat. Selain itu, diputuskan pula sanksi berupa denda peyangaskara sesuai Awig-awig Pawos 30 ayat 2 serta denda beras sebanyak 50 kg sesuai Perarem Pamitegep Awig-awig Pawos 23 ayat 1 kepada pemohon.

Dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa pemohon/Puri Tengah diwajibkan melaksanakan keputusan dengan sebaik-baiknya. Apabila setelah tiga kali peringatan dan teguran pihak yang diwajibkan tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka pelaksanaan keputusan Kerta Desa Adat, Keputusan Desa Adat, maupun Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) yang telah berkekuatan hukum tetap akan dipaksakan oleh Desa Adat. Selain itu, akan dikenakan tambahan denda berupa arta senilai 100 kg beras super kelas I, yang selanjutnya menjadi kas Desa Adat sesuai Pararem Tata-Titi Maputang Wicara Pasal 31 ayat 5.

Keputusan tersebut diserahkan kepada pihak Puri Tengah dengan tenggang waktu 7 hari sejak keputusan diterbitkan, serta diberikan kesempatan untuk mengajukan banding dalam jangka waktu 14 hari setelah surat keputusan diterima. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian usul dan saran dari peserta rapat, tokoh adat, serta Perbekel Desa Serongga.

Paruman Agung Desa Adat Serongga ini dihadiri oleh Jero Mangku Kayangan Tiga dan Sakenan, Ketua BPD Desa Serongga A.A. Aji Gerhana, Perbekel Desa Serongga Nyoman Gde Triyasa, S.H., Ketua dan anggota Sabe Panureksa Desa Adat Serongga, tokoh-tokoh masyarakat Desa Serongga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Serongga, prajuru adat Desa Serongga, Ketua LKM beserta anggota, Ketua LPD Desa Serongga, Ketua Kerta dan Sabe Desa Adat Serongga, para Kelian Dinas dan Kelian Adat se-Desa Serongga, Ketua Sekaa Teruna se-Desa Serongga, serta Pecalang Desa Serongga.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Babinsa bersama Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi TNI-Polri dengan perangkat desa dan prajuru adat dalam mendukung pelaksanaan hukum adat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah binaan.

(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar