Gianyar – Serongga, Kamis
(19/2/2026) Upaya menjaga kepastian hukum atas tanah adat terus diperkuat
melalui sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan unsur desa adat. Hal
tersebut terlihat saat Babinsa Desa Serongga Koramil 1616-01/Gianyar, Kopka I
Komang Sudarnita, bersama Bhabinkamtibmas Desa Serongga Aiptu Gusti Ketut Sarya
menghadiri kegiatan sosialisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai
penyertifikatan tanah PKD Desa Serongga. Kegiatan berlangsung di ruang rapat
Kantor Desa Serongga, Kecamatan Gianyar, dengan suasana penuh antusias dari
para peserta.
Acara diawali dengan
pembukaan oleh Bendesa Desa Serongga, dilanjutkan sambutan Perbekel Desa
Serongga yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh undangan. Dalam
pemaparannya, pihak BPN menjelaskan tindak lanjut program PTSL (Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2017, khususnya terkait penyertifikatan tanah
ayahan Desa Serongga yang akan diatasnamakan Desa Pekraman. Langkah ini
merupakan bagian dari upaya menyukseskan program pemerintah guna memastikan
kejelasan letak dan luas tanah desa, serta memberikan kepastian hukum tanpa
dikenakan pajak.
Sosialisasi yang berlangsung
interaktif ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana para tokoh adat dan
perangkat desa menyampaikan berbagai pertanyaan serta masukan guna memperjelas
mekanisme dan manfaat program. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam
kegiatan tersebut tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap program
pemerintah, tetapi juga untuk memastikan kegiatan berjalan tertib serta
mempererat komunikasi antara aparat dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan
ini tokoh adat Jero Mangku Kayangan Tiga, Perbekel Desa Serongga Nyoman Gde
Triyasa, Bendesa Desa Serongga Pande Made Sudarsana, anggota BPN Kabupaten
Gianyar, para kelian dinas dan kelian adat se-Desa Serongga, anggota Sabe dan
Kerta Desa, tokoh adat dan penglingsir, Ketua LPD, LPM, jajaran Pecalang, serta
Ketua Yowana Desa Serongga. Kebersamaan seluruh unsur desa ini mencerminkan
komitmen bersama dalam menjaga aset desa dan memperkuat tata kelola pertanahan
yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kehadiran Babinsa
dalam kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di
tengah masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah desa sebagai aset
bersama. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam
menjaga keberlanjutan warisan adat sekaligus mendukung pembangunan desa yang
tertib dan berlandaskan hukum.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar