Gianyar – Blahbatuh, Selasa (26/5/2026) Sebagai bentuk
kepedulian terhadap keharmonisan dan ketenteraman warga binaan, Babinsa Desa
Keramas Koramil 1616-04/Blahbatuh Sertu Nyoman Lancar bersama Bhabinkamtibmas
Desa Keramas Aiptu Made Artike menghadiri kegiatan mediasi permasalahan rumah
tangga yang berlangsung di Kantor Desa Keramas, Jalan Maruti, Desa Keramas,
Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan
yang disampaikan oleh salah satu warga pada tanggal 13 Mei 2026 terkait
persoalan rumah tangga yang tengah dihadapi pasangan suami istri warga Banjar
Maspahit, Desa Keramas.
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Kepala Desa
Keramas I Gusti Putu Sarjana, Kepala Kewilayahan Banjar Maspahit I Wayan Arizona,
perwakilan Prajuru Adat Banjar Maspahit Ida Bagus Putra Suryanadi, Babinsa Desa
Keramas, serta Bhabinkamtibmas Desa Keramas.
Adapun warga yang dimediasi yakni pria berinisial T.M.
(28), kelahiran Singaraja, 14 Februari 1997, dan istrinya perempuan berinisial
N.K.S. (28), kelahiran Singaraja, 14 Februari 1997. Keduanya diketahui
berstatus wiraswasta dan berdomisili di Banjar Maspahit, Desa Keramas.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa Keramas menjelaskan
bahwa pihak desa berupaya memfasilitasi mediasi guna mencari jalan terbaik bagi
kedua belah pihak, mengingat permasalahan rumah tangga yang terjadi telah
berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Pemerintah desa bersama unsur adat
dan aparat kewilayahan berharap pasangan tersebut dapat kembali membangun
komunikasi yang baik demi menjaga keutuhan rumah tangga.
Sementara itu, perwakilan Prajuru Adat Banjar Maspahit
Ida Bagus Putra Suryanadi menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ikatan suci
yang dalam perjalanan rumah tangga tentu akan diwarnai berbagai dinamika dan
persoalan. Namun demikian, setiap permasalahan diharapkan dapat diselesaikan
dengan kepala dingin dan kebijaksanaan, terlebih pasangan tersebut telah
memiliki buah hati yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang kedua
orang tua.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kesempatan tersebut
juga menyampaikan pesan agar kedua belah pihak tetap mengedepankan komunikasi,
saling introspeksi diri, dan mempertimbangkan kembali keputusan yang diambil
demi masa depan keluarga.
Pihak suami dalam mediasi tersebut menyampaikan bahwa
dirinya telah beberapa kali berupaya mendatangi dan mengajak istrinya untuk
kembali pulang, bahkan melibatkan prajuru adat guna membantu proses
penyelesaian secara kekeluargaan.
Dari hasil mediasi yang berlangsung secara terbuka dan
kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak untuk sementara masih mempertahankan
keputusan berpisah karena merasa sudah tidak ada kecocokan. Namun demikian,
kedua pihak sepakat diberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan
introspeksi diri dan membuka kembali komunikasi sebagai upaya mempertimbangkan
kemungkinan rujuk.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar