Gianyar – Ubud, Selasa (26/5/2026) Sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban lingkungan dan
kenyamanan masyarakat, Babinsa Desa Peliatan Koramil 1616-02/Ubud Pelda I Made
Hubuh menghadiri kegiatan mediasi terkait penertiban dan penegakan Peraturan
Daerah (Perda) terhadap usaha pembuatan arang yang berlokasi di Banjar
Ambengan, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan
berlangsung di Kantor Desa Peliatan berdasarkan surat undangan Satpol PP
Kabupaten Gianyar Nomor: 005/2236/Poldam/2026.
Mediasi tersebut dilaksanakan menyusul adanya keluhan
masyarakat terkait dampak asap dan polusi udara yang ditimbulkan dari aktivitas
produksi arang yang dinilai mengganggu ketertiban umum, kenyamanan warga, serta
berpotensi mempengaruhi kawasan perkebunan dan pariwisata di wilayah Ubud.
Dalam kegiatan mediasi, dibahas langkah penertiban dan
penegakan Perda terhadap aktivitas usaha tersebut. Berdasarkan hasil
pembahasan, disepakati bahwa kegiatan usaha pembuatan arang dihentikan karena
lokasi usaha berada di zona perkebunan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat
produksi arang.
Selain itu, pemilik usaha juga telah membuat surat
pernyataan penghentian kegiatan produksi arang sebagai bentuk kepatuhan
terhadap hasil mediasi dan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengecekan
lapangan, aktivitas produksi arang di lokasi tersebut dinilai berpotensi
menimbulkan pencemaran lingkungan, gangguan kualitas udara, serta berdampak
terhadap kawasan perkebunan dan pariwisata di sekitarnya.
Babinsa Desa Peliatan Pelda I Made Hubuh menyampaikan bahwa
kehadiran aparat kewilayahan dalam kegiatan mediasi tersebut merupakan bagian
dari upaya menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif serta mendukung
penyelesaian permasalahan masyarakat melalui musyawarah dan koordinasi lintas
instansi.
Dengan adanya kesepakatan penghentian usaha tersebut,
diharapkan potensi gangguan ketertiban masyarakat dan keluhan warga akibat
pencemaran asap dapat diminimalisir sehingga tercipta lingkungan yang lebih
nyaman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat maupun sektor pariwisata di wilayah
Ubud.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres
Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Camat Ubud, Tim
Penegakan Perda Kabupaten Gianyar, Perbekel Desa Peliatan, perangkat wilayah
Banjar Ambengan, serta pemilik usaha arang.
(Pendim 1616/Gianyar)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar