Babinsa Kelurahan Gianyar Dukung Kesepakatan Penggunaan Fasilitas Alun-alun Kota

 


 

Gianyar – Senin (22/9/2025) Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah binaannya, Babinsa Kelurahan Gianyar Koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Made Merta Yasa bersama Bhabinkamtibmas Aiptu I Gusti Ngurah Gede menghadiri rapat koordinasi yang membahas kegiatan masyarakat berupa senam dan karaoke di Alun-alun Gianyar. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Satpol PP Pemkab Gianyar.

 

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kasat Pol PP yang diwakili oleh Kabid Damkar, Bapak I Putu Pradana Kamajaya, S.STP., M.Si., serta dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kabid Pertamanan Dinas PUPR Ni Nym Kartika Candra, Kasi Trantib Kecamatan Gianyar Agus Yamuna, Lurah Gianyar I Wayan Suala Susila, S.Sos., Kasi Ops Satpol PP I Gst Ngr Darma Buda, serta perwakilan dari komunitas senam dan komunitas karaoke.

 

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas senam dan karaoke di Alun-alun Gianyar yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Melalui musyawarah, seluruh peserta rapat sepakat menyusun aturan bersama mengenai pemanfaatan fasilitas umum yang ada di kawasan Alun-alun Gianyar.

 

Beberapa kesepakatan yang dicapai antara lain: seluruh kegiatan wajib dilaksanakan di dalam area Alun-alun, fasilitas yang ada dapat digunakan oleh siapapun tanpa adanya kapling, seluruh pengguna wajib menjaga fasilitas serta keamanan, dan setiap kegiatan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 WITA. Kesepakatan ini disetujui secara bersama oleh komunitas senam maupun komunitas karaoke sebagai pengguna tetap fasilitas Alun-alun Gianyar.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas masyarakat di Alun-alun Gianyar dapat berjalan dengan tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi semua pihak. Babinsa Kelurahan Gianyar menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan bersinergi bersama instansi terkait dalam menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

 

(Pendim 1616/Gianyar)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama