Gianyar – Ubud, Rabu
(10/12/2025)
Dalam upaya mewujudkan
kelancaran arus lalu lintas pada kawasan jalan utama yang kerap mengalami
kepadatan, Babinsa Koramil 1616-02/Ubud bersama tim gabungan melaksanakan
penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Desa Adat Padangtegal, Kelurahan
Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Waka Polsek Ubud, AKP I Wayan Antariksawan, dan melibatkan unsur TNI–Polri,
Dinas Perhubungan, serta Pecalang Desa Adat Padangtegal.
Penertiban dimulai dari Pos
Pecalang Desa Adat Padangtegal, di mana tim gabungan memberikan imbauan kepada
warga agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jalur menuju Kantor
Kelurahan Ubud. Kawasan tersebut merupakan salah satu titik rawan kemacetan
karena tingginya mobilitas kendaraan yang melintas. Melalui imbauan ini,
masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi
kenyamanan bersama.
Dalam pelaksanaannya, tim
gabungan juga menempelkan stiker larangan parkir liar pada titik-titik yang
sering disalahgunakan sebagai area parkir. Tindakan tersebut menjadi pengingat
bagi warga agar tidak mengulangi pelanggaran yang dapat menghambat kelancaran
arus kendaraan. Adapun tim pengamanan terdiri dari Waka Polsek Ubud beserta 4
anggota Polsek, 2 personel Babinsa, 1 petugas Dinas Perhubungan, dan 4 Pecalang
Desa Adat Padangtegal.
Penertiban ini tidak hanya
bertujuan mencegah kemacetan, tetapi juga menjaga kenyamanan kawasan yang
merupakan salah satu pusat aktivitas wisata di Kecamatan Ubud. Keberadaan
parkir liar dapat menurunkan estetika lingkungan, mengurangi kenyamanan
wisatawan, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Dengan langkah yang dilakukan
hari ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan
nyaman bagi seluruh pengguna jalan maupun wisatawan yang berkunjung.
(Pendim 1616/Gianyar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar